Hukrim

Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Usai Curi Handphone, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pencurian baru bebas dari penjara, kini pelaku kembali beraksi dengan yang sama

LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang residivis berinisial EN alias Efren (20), warga Munting Kajang, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku sebelumnya sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Minggu, 23 Februari 2025 lalu di rumah orang tuanya.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tiga bulan melakukan aksinya. Ini bukan kali pertama ia terjerat kasus pidana. Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara karena kasus pencurian,” ujar AKP Lufthi, Selasa (11/3) pagi.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pencurian terjadi pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan tidak menyadari bahwa handphone yang sedang di-charge di samping tempat tidurnya telah dicuri.

“Sebelum tidur, korban meletakkan satu unit handphone merek Oppo A60 dan satu unit iPhone di samping tempat tidur. Ketika bangun, korban melihat handphone Oppo A60 miliknya sudah hilang,” jelas AKP Lufthi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat. Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi. Polisi menangkap Efren di rumah orang tuanya pada 23 Februari 2025.

“Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Lufthi, yang merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2015.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Efren baru bebas dari penjara pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60 yang dicuri oleh pelaku.

Saat ini, Efren telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami serahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Lufthi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama saat malam hari. Polisi mengimbau warga untuk selalu mengamankan barang berharga, mengunci pintu rumah, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!