“Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat,” sebut AKP Lufthi.
Berdasarkan catatan kepolisian, HB (28) merupakan residivis kambuhan yang telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Ironisnya, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025, sebelum kembali beraksi pada awal Januari 2026.
Kini, HB (28) harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan angka kriminalitas di Manggarai Barat.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan