“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT,” jelas AKP Lufthi.

Menindaklanjuti laporan tersebut dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan HB (28) di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera digiring ke markas Polres Manggarai Barat untuk interogasi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, HB (28) tidak hanya mengakui pencurian sepeda motor milik Gaspar Gabur, tetapi juga serangkaian aksi kriminal lainnya.

HB (28) mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah, dan 4 unit handphone milik anak asrama putri di wilayah Welak.