“Tetap 100% dari ketetapan pajaknya merupakan hak Pemda tambahkan lagi 25% dari ketetapan untuk di kasih ke provinsi,” jelasnya.

Maria menambahkan, pajak hotel masih menjadi kontributor utama. Namun, pengelolaannya memerlukan data yang detail dari Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.

“Kalau pajak hotel, kami hanya minta data omzet per bulan sebagai dasar pajak. Untuk detail okupansi—berapa tamu yang menginap dan lama tinggal—itu wewenangnya Dinas Pariwisata,” ujarnya. **