Pulau Rinca Dinilai Rawan Pintu Masuk Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Pose bersama dipintu masuk Pulau Rinca. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Dikatakan Yeremias, Pulau Rinca dipilih karena termasuk jalur rawan peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk dari luar Manggarai Barat.

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan di dua titik, yakni Desa Pasir Panjang pada 15 Juli 2025 dan Desa Pasir Putih pada 22 Juli 2025. Wilayah perairan sangat mudah menjadi pintu masuk barang ilegal yang luput dari pemantauan Satgas,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bagi pelanggar, sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan.

Sosialisasi ini melibatkan Satgas pemberantasan rokok ilegal yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Kejaksaan, Lanal, KPPBC Labuan Bajo, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Komodo.

Pos terkait