Pulau Rinca Dinilai Rawan Pintu Masuk Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Pose bersama dipintu masuk Pulau Rinca. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai Barat terus digencarkan. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui sosialisasi aturan cukai di Pulau Rinca, wilayah yang dinilai rawan menjadi pintu masuk barang kena cukai ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan, tujuan utama sosialisasi ini adalah menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, karena peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai hasil tembakau, mengedukasi agar tidak membeli rokok ilegal, serta meyakinkan bahwa menjual rokok ilegal adalah tindakan pidana,” ujarnya kepada media, Selasa (15/7/2025).

Selain melindungi penerimaan negara, kegiatan ini juga mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.

Sosialisasi juga menargetkan pelaku usaha mikro agar tidak ikut menjadi bagian dari distribusi rokok ilegal.

Pos terkait