Kasat Reskrim Polres Mabar menjelaskan bahwa tersangka AR bertindak seorang diri dan menggunakan pola sewa kendaraan dari rental yang kemudian digadaikan ke pihak ketiga.

Untuk menghindari kecurigaan, ia membayar perpanjangan sewa guna menutupi jejak.

Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak awal Juli 2025. Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, dan bukti fisik, penyidik menjerat AR dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penyidik telah:

  • Menahan tersangka sejak 30 Juli 2025;
  • Menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor ke Polres Manggarai Barat

Kasat Reskrim juga menghimbau seluruh pelaku usaha rental di wilayah Labuan Bajo agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraan, terutama kepada konsumen yang belum dikenal dan tanpa kelengkapan identitas resmi.

Selain itu, tambahnya, pihak pelabuhan juga diimbau untuk memperketat pemeriksaan dokumen kepemilikan kendaraan yang keluar-masuk melalui jalur laut.