Melalui pelacakan GPS, pemilik rental mendapati posisi sepeda motor berada di luar wilayah Manggarai Barat.

Saat dikonfirmasi, tersangka berdalih bahwa ia masih berada di Lembor, sembari mentransfer dana sewa tambahan Rp450.000 guna menutupi niat jahatnya dan menghindari kecurigaan lebih lanjut.

Pihak rental yang merasa curiga, akhirnya melapor ke Polres Manggarai Barat pada malam harinya. Dalam waktu singkat, Tim Resmob Polres Mabar berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Bima Kota dan berhasil mengamankan tersangka AR pada 26 Juli 2025.

Pengembangan Kasus: 6 Unit Motor Lainnya

Hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa AR telah melakukan penggelapan terhadap enam unit sepeda motor lainnya dari beberapa usaha rental di wilayah Manggarai Barat dengan modus serupa.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 unit sepeda motor, yakni:

  1. 3 unit Yamaha N-Max;
  2. 2 unit Honda Scoopy;
  3. 1 unit Honda PCX;
  4. 1 unit Honda Vario 160 cc.

Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti kepemilikan kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan satu tersangka.