LABUANBAJOVOICE.COM – Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers mengungkapkan kasus penggelapan tujuh unit sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pelaku tunggal berinisial AR (29) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Agustinus Abur Lombong, pemilik usaha “SUPER BAJO RENTAL”, teregister dengan nomor: LP/B/117/VII/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 25 Juli 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/62/VII/RES.1.11/2025/Sat Reskrim, tertanggal 29 Juli 2025.

Tersangka AR awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 3947 VAE dari “SUPER BAJO RENTAL” pada Rabu, 23 Juli 2025.

Sepeda motor tersebut dikirim langsung oleh karyawan rental ke Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, untuk digunakan AR selama dua hari ke wilayah Lembor dengan tarif sewa Rp150.000 per hari.

Namun, pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, tersangka ternyata telah membawa sepeda motor tersebut ke Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menggadaikannya seharga Rp11.200.000 kepada pihak ketiga.