Menanggapi kemungkinan penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ), AKP Lufthi memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk damai.
“Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam waktu dekat.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 orang ahli. Tak hanya itu, sejumlah dokumen, hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban dan kain sprei juga turut disita sebagai barang bukti.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi sorotan khusus mengingat pelaku adalah kerabat dekat korban dan terjadinya upaya aborsi yang mengancam nyawa korban dan janin.





Tinggalkan Balasan