Yang lebih mengkhawatirkan, petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.

“Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” beber Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Dalam kasus ini, pelaku AJ akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan akan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bahkan, jika pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban seperti dalam kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 81 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.