“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku AJ ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.
Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023. Saat kejadian pertama, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas tiga dan baru berusia 15 tahun.
“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” jelas AKP Lufthi.
Kasat Reskrim menuturkan, setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersangka, AJ mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya menyetubuhi korban.
“Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” tuturnya.





Tinggalkan Balasan