Penindakan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penyempitan akses akibat parkir sembarangan, khususnya di area bertanda larangan parkir.

“Kami melakukan langkah tegas namun tetap edukatif terhadap pemilik kendaraan yang masih nekat memarkir kendaraannya di bahu jalan, terutama di area yang jelas-jelas terdapat tanda larang parkir,” sambungnya.

Dalam operasi singkat tersebut, petugas menertibkan sedikitnya 28 unit kendaraan roda dua (R2) yang melanggar rambu. Untuk kendaraan roda empat (R4), tidak ditemukan pelanggaran selama kegiatan berlangsung.

“Sebelum diangkut, petugas telah berupaya mencari pemilik kendaraan tersebut di lokasi. Namun, dikarenakan pemiliknya tidak ditemukan, kendaraan tersebut kini kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat. Pemilik dapat mengambil kembali kendaraannya setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Pasca-penertiban, arus lalu lintas di jalan protokol itu terpantau lebih lega dan kondusif. Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmen pengawasan berkelanjutan.