Polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang berada di lokasi, meski hanya M yang terbukti melakukan kekerasan fisik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan, namun hanya satu yang melakukan tindakan penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim.

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan M (48) sebagai tersangka utama. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan,” tambah AKP Lufthi, alumni Akpol angkatan 2015.

Menutup klarifikasinya, IPDA Hery Suryana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi dari pihak berwenang.

Menurutnya, penyebaran isu tidak benar seperti kasus “begal” ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.