EkonomiLembajo

Polres Manggarai Barat dan Dishub Giat Sosialisasi-Penertiban Kendaraan di Kampung Ujung Labuan Bajo

Sosialisasi Dukung Retribusi Resmi dan Tertib Lalu Lintas di Kawasan Wisata Kuliner

LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembersihan parkiran di seputaran kawasan wisata kuliner Kampung Ujung, Kota Labuan Bajo. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penegakan regulasi parkir dan mendukung pemungutan retribusi resmi oleh pemerintah daerah.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama melalui Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Herry Suryana, menyampaikan bahwa kegiatan ini dimulai pada Senin pagi (2/6/2025) pukul 08.00 Wita hingga selesai, dengan lokasi meliputi sepanjang jalan di kawasan wisata kuliner Kampung Ujung hingga lahan parkir belakang Markas Lanal Labuan Bajo.

“Giat sosialisasi dan pembersihan parkiran di wilayah Kampung Ujung ini merupakan langkah awal dalam rangka mendukung penertiban pengendara roda dua maupun roda empat,” ujar IPDA Herry.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Adrianus Gunawan, bersama Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. Sejumlah personel dari Satlantas dan Dishub turut dikerahkan dalam kegiatan tersebut, antara lain: IPDA Nicolas Manuputty (KBO Lantas), AIPDA Herman Teddy (Kanit Patwal), BRIPTU Egi Sarong, BRIPTU Caca Handika, BRIPTU Mario Oman, BRIPTU Renal Rayman, BRIPDA Ikshan Fajarhman, BRIPDA Geral Nau dan BRIPDA Alvhin Wahyu.

Menurut IPDA Herry, sasaran utama kegiatan ini adalah para pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang selama ini memanfaatkan area jalan di kawasan wisata kuliner Kampung Ujung sebagai lokasi parkir.

Sosialisasi ini, tambahnya, bertujuan mengedukasi pengguna jalan agar mematuhi peraturan dan memindahkan kendaraan mereka ke lahan parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah.

“Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini demi kenyamanan bersama, serta mewujudkan kawasan wisata yang tertib dan bebas dari kemacetan akibat parkir sembarangan,” imbuh IPDA Herry.

Sebelum giat lapangan ini dilakukan, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat telah mengeluarkan pengumuman resmi dengan Nomor: Dishub.500.11/170/VI/2025, tertanggal 2 Juni 2025. Isi pengumuman tersebut menyampaikan:

  1. Pengguna kendaraan dilarang parkir di sepanjang Jalan Soekarno Hatta;
  2. Parkir kendaraan dialihkan ke Lapangan Parkir Kampung Ujung;
  3. Parkir yang dilakukan di area tersebut akan dikenai retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar. Antusiasme warga sekitar cukup baik dalam menerima sosialisasi, serta menunjukkan kesiapan untuk beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap penataan dan pengelolaan parkir yang lebih baik ini dapat mendukung pariwisata Labuan Bajo yang semakin maju dan nyaman bagi pengunjung.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!