“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan,” tegas Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Kasat Reskrim Polres Mabar juga menepis rumor yang beredar di media sosial yang menyebut korban mengalami pembegalan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan, bukan perampasan atau kejahatan jalanan lainnya.

“Informasi liar tersebut mengatakan telah terjadi pembegalan terhadap dua orang perempuan di Cowang Ndereng. Informasi itu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya,” tegasnya.

Kasat menambahkan, pihak kepolisian terus mendalami motif pelaku serta memastikan keamanan wilayah tetap kondusif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan publik.

Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama terhadap perempuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal serta korban mendapatkan perlindungan hukum.