Polres Mabar: Total 101 Pelanggaran Kendaraan saat Operasi Patuh Turangga 2024 Selama 14 Hari di Labuan Bajo
Satlantas Polres Mabar: Saat Operasi Patuh Turangga itu, ada 4 kejadian kasus kecelakaan yang terjadi. Pertama kecelakaan tunggal sepeda motor dan mengakibatkan luka berat bagi pengendara. Korban kecelakaan itu, dia mengendarai motor sendiri tanpa berboncengan
LABUANBAJOVOICE.COM | Total pelanggaran kendaraan saat gelar Operasi Patuh Turangga 2024 oleh Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama empat belas hari berjumlah 101 pelanggaran. Operasi ini berlangsung sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.
Hal itu sampaikan Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Christian Kadang melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalulintas (Kamsel Satlantas), IPDA Nyoman Budatenya saat ditemui diruangnya, Senin (29/7/2024) siang.
“Selama Operasi Patuh Turangga tahun 2024, total pelanggaran kendaraan itu sebanyak 101 pelanggaran. Yang diambil tindakan tilang sebanyak 23 kendaraan,” ujar IPDA Budatenya.
Lebih lanjut Kanit Kamsel Satlantas Polres Mabar itu jelaskan, operasi Minggu pertama atau selama 7 hari itu, jumlah kendaraan yang melanggar ada 51 kendaraan bermotor, sementara untuk pengguna mobilnya tidak ada atau kosong.
“Kemudian untuk Minggu kedua, total ada 50 pengendara kendaraan yang melanggar, baik itu roda dua (motor) ataupun roda empat (mobil). Dengan rincian, 46 pengedaran motor dan 4 pengendara mobil,” jelas IPDA Budatenya.
Pada saat melakukan operasi tersebut, dikatakan Kanit Kamsel Satlantas Polres Mabar, yang banyak melakukan pelanggaran itu tidak menggunakan atau memakai helm dan juga pengendara melawan arus.
“Saat Operasi Patuh Turangga itu, ada 4 kejadian kasus kecelakaan yang terjadi. Pertama kecelakaan tunggal sepeda motor dan mengakibatkan luka berat bagi pengendara. Korban kecelakaan itu, dia mengendarai motor sendiri tanpa berboncengan,” terangnya
Kedua, tambahnya, ada pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki. Itu yang ditabrak luka berat, dan penabrak mengalami luka ringan. Kemudian yang ketiga, kecelakaan tunggal pengendara sepeda motor, dan dia mengalami luka berat.
“Terakhir, tabrak antara sepeda motor dengan sepeda motor. Kedua pengedaran motor itu berada pada jalur yang sama. Dan salah satu pengedaran itu menabrak pengendara motor satunya dari arah belakang. Kejadian itu terjadi, karena salah satu kendaraan pemotor hendak berbelok,” terangnya.
Dalam operasi itu juga, menurut IPDA Budatenya, tidak ada korban meninggal dunia pada saat terjadinya kecelakaan. Tapi yang mengalami luka berat ada empat orang dan satu orang nya mengalami luka ringan. Total kerugian materil yang dialami oleh pihak korban kurang lebih Rp1.400.000.
Operasi yang dilaksanakan dengan nomor surat: 320/VII/OPS/1.3.2024 tertanggal 14 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Operasi Terpusat dengan sandi Kewilayahan Patuh Turangga 2024, menurut IPDA Budatenya melibatkan unsur pimpinan Polres Mabar hingga anggota dengan total jumlah 35 personel.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan helm pada saat mengendarai kendaraan, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng harus menggunakan helm dengan standar SNI.
“Lengkapi kendaran bermotor maupun mobil, karena banyak nya kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor. Hindari penggunaan HP saat berkendara, baik pengunaan roda dua maupun empat. Patuhi aturan lalulintas, jangan berkendara dalam keadaan mabuk, selalu berhati-hati pada saat berkendara,” tambah IPDA Budatenya.
Kemudian, tambah dia, kepada pihak orang tua juga, sebisa mungkin larang anak-anaknya untuk tidak menggunakan kendaraan motor saat berangkat-pulang sekolah.
“Sebisa mungkin orang tua yang memiliki anak dan menggunakan motor agar sekiranya bisa diantar ketika ke sekolah dan pulang demi keamanan,” pinta Kanit Kamsel Satlantas Polres Mabar itu.
Terus terang saja, lanjut dia, dari rumah mungkin anak sekolah ini memakai atau mengenakan helm saat berangkat sekolah. Tapi pada saat dijalan, anak-anak sekolah ini banyak yang tidak memakai helm bahkan banyak temuan kami juga mereka berbonceng tiga orang dalam satu kendaraan bermotor. Karena mungkin jauh kontrol dari orang tua.
Ia juga informasikan, bahwa ada beberapa kriteria kecelakaan yang tidak di tanggung oleh Jasa Raharja, diantaranya pengendara tidak memiliki SIM, kemudian melawan arus serta pengendara dalam keadaan mabuk.
“Terus juga, kecelakaan karena menerobos lampu merah, kemudian surat-surat kendaraan dalam keadaan mati dan yang terakhir berkendara dengan sengaja membuat konten trak-trak dan juga standing motor,” tutup Kanit Kamsel Satlantas Polres Mabar itu.
Penulis: Hamid