Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Selain itu, AKP Kaha Rudin, S.H. juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan agar segera dipasang. Nomor pada TNKB wajib sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas dijalan raya. Penertiban pelat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya,” imbau Ajun komisaris polisi itu.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan,” tambahnya.
Penulis: Hamid