Polres Mabar Berharap, PN Labuan Bajo tidak Memperlambat Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Polres Manggarai Barat telah mengirimkan surat permohonan penetapan atas penyitaan terhadap dokumen surat keterangan dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo
LABUANBAJOVOICE.COM | Polres Manggarai Barat berharap Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tidak memperlambat penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang sedang di lidik oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) saat ini.
“Jika PN Labuan Bajo tidak mengeluarkan penetapan penyitaan atas permohonan yang sudah kami kirimkan, artinya bahwa pihak PN Labuan Bajo bisa menghambat proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” ujar Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya, Senin (9/12/2024).
AKP Luthfi mengaku, bahwa Satreskrim Polres Manggarai Barat telah mengirimkan surat permohonan penetapan atas penyitaan terhadap dokumen surat keterangan dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo sejak tanggal 15 November 2024 kepada PN Labuan Bajo.
“Namun sampai dengan saat ini pihak PN Labuan Bajo tidak mengeluarkan surat penetapan tersebut, bahwa surat keterangan yang disita dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo tersebut menerangkan bahwa surat yang diduga palsu yaitu surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang diduga palsu yang juga berisikan tanda tangan Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo pada saat itu tidak terdaftar, teregister dan tidak mempunya salinan pada arsip Kecamatan Komodo maupun pada arsip Lurah Labuan Bajo,” tambah dia.
Ia menambahkan, surat yang telah disita oleh Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo tersebut sangatlah penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.
Karena surat tersebut, lanjut AKP Luthfi, merupakan salah satu alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dalam mengungkap kasus membuat dan menggunakan surat palsu yang telah dilaporkan oleh Pelapor Muhamad Syair.
“Jika pihak PN labuan Bajo tidak kunjung mengeluarkan penetapan penyitaan atas surat permohonan tersebut, maka jelas akan menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik saat ini,” tegasnya.
AKP Luthfi mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya sendiri tidak mengetahui apa alasan yang pasti soal tidak dikeluarkan penetapan oleh PN Labuan Bajo atas surat permohonan tersebut.
“Selama ini permohonan sita kami selalu cepat keluar, namun baru pada kasus pemalsuan yang kami ajukan ini sangat terhambat. Sedangkan surat yang kami sita tersebut tidak berkaitan dengan perkara apapun di Labuan Bajo saat ini,” ungkap dia.
“Jika pihak PN Labuan Bajo tidak kunjung mengeluarkan surat penetapan penyitaan atas permohonan dari kami, maka kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak PN Labuan Bajo,” tutup Kasatreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) itu.*