LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Jemsifori, menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat hasil rapat Forkopimda Plus yang memuat delapan poin syarat bagi media yang hendak meliput aktivitas pemerintahan.

Surat tersebut memicu kritik dari kalangan jurnalis di Manggarai Barat, khususnya terkait poin delapan yang menyebutkan bahwa seluruh urusan media dan pers harus berkoordinasi dengan kepala dinas.

Menanggapi polemik yang berkembang, Stefanus menegaskan bahwa poin tersebut ditujukan untuk kepentingan internal dinas guna memastikan alur penyampaian informasi publik berjalan terkoordinasi dan akurat.

“Poin 8 ini diarahkan kepada internal dinas pariwisata agar proses penyampaian informasi publik dari dinas yang saya pimpin dapat berjalan lancar langsung melalui kepala dinas. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya disinformasi kepada publik,” ujar Stefanus dalam keterangannya, Rabu (12/2) malam.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang timbul akibat isi surat tersebut.

Stefanus menilai munculnya persepsi negatif kemungkinan disebabkan oleh penjelasan yang kurang rinci terkait poin tersebut.

“Saya tidak memiliki niat untuk mengecilkan peran media atau membungkam keberadaannya. Saya menyadari adanya persepsi yang berkembang seolah-olah saya ingin membatasi media, yang mungkin disebabkan oleh ketidakjelasan pada penjelasan poin delapan,” katanya.

Menurut Stefanus, kebijakan koordinasi melalui kepala dinas diambil setelah adanya pengalaman staf yang menyampaikan informasi publik tanpa proses verifikasi, sehingga berpotensi memunculkan disinformasi di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, agar data dan informasi publik dapat divalidasi dengan baik sesuai program kerja dinas pariwisata, semua proses publikasi harus berkoordinasi dengan saya sebagai kepala dinas untuk memastikan akurasi informasi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, surat resmi yang ditandatangani Stefanus Jemsifori tertanggal 10 Februari 2025 itu menuai kritik tajam dari sejumlah organisasi jurnalis di Manggarai Barat.

Dokumen tersebut dinilai mengatur secara detail syarat yang harus dipenuhi media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Surat tersebut merangkum delapan poin hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung pada Senin (9/2) dan dipimpin Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.

Beberapa poin dalam surat itu antara lain mensyaratkan media berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, serta kewajiban koordinasi berbagai urusan media dengan Dewan Pers.

Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Merselis Mbipi Jepa Jome, menilai surat tersebut berpotensi menjadi bentuk pengaturan sepihak terhadap kerja pers.

“Kami menghargai upaya menjaga profesionalisme wartawan, tapi pemerintah harus memahami tugas dan fungsi instansinya sendiri. Justru surat ini terkesan membungkam kebebasan pers,” kata Sello Jome.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kewenangan Dewan Pers dalam mengatur praktik jurnalistik di Indonesia.

“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.

Polemik ini diperkirakan akan mendorong dialog lebih intensif antara pemerintah daerah dan insan pers di Manggarai Barat guna memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan validasi informasi pemerintah dan prinsip kebebasan pers.

Ke depan, komunikasi yang transparan dan partisipatif dinilai menjadi kunci untuk menghindari potensi kesalahpahaman serupa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi publik yang akurat dan berimbang.**