Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kewenangan Dewan Pers dalam mengatur praktik jurnalistik di Indonesia.
“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.
Polemik ini diperkirakan akan mendorong dialog lebih intensif antara pemerintah daerah dan insan pers di Manggarai Barat guna memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan validasi informasi pemerintah dan prinsip kebebasan pers.
Ke depan, komunikasi yang transparan dan partisipatif dinilai menjadi kunci untuk menghindari potensi kesalahpahaman serupa, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi publik yang akurat dan berimbang.**





Tinggalkan Balasan