Yohanes menegaskan bahwa masyarakat Labuan Bajo hingga saat ini masih hidup dalam tatanan masyarakat hukum adat yang memiliki akar kuat. Oleh karena itu, keberadaan fungsionaris adat tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial dan kultural yang ada.

Ia merujuk pada Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain itu, ia juga menyebut sejumlah regulasi lain seperti UU No. 5 Tahun 1960, UU Desa, serta Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang dinilai memberikan ruang perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat.

Menurut Yohanes, pernyataan Setber PM-MB yang meminta pembubaran fungsionaris adat merupakan hal yang tidak berdasar dan bertentangan dengan konstitusi serta fakta historis.

“Oleh karena itu, Fungsionaris Adat Nggorang adalah bagian integral dari kesatuan masyarakat adat yang justru sangat berperan sebagai mitra sinergis di dalam sistem penataan dan penertiban pertanahan secara administratif-yuridis dengan lembaga terkait seperti BPN,” ujarnya.