Ia menegaskan bahwa keberadaan fungsionaris adat Nggorang bukanlah bersifat sementara atau ad hoc, melainkan memiliki legitimasi historis yang kuat serta telah diakui oleh pemerintah maupun masyarakat adat setempat.
“Terbukti sejak pada tahun 1961 almarhum H. Ishaka dan Haku Mustafa telah menyerahkan tanah untuk Pemerintah Daerah yang sekarang digunakan untuk perkantoran. Selain itu, tahun 2013 juga Fungsionaris Adat Nggorang menyerahkan tanah adat ulayat Nggorang kepada Pemerintah yang terletak di Golo Raja (Puncak Pramuka) di Desa Gorontalo,” ungkap Yohanes.
Ia juga membantah tudingan bahwa legitimasi fungsionaris adat telah berakhir maupun adanya pernyataan tertentu dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Bahwa secara hukum Adat Bukti Pengukuhan atau surat Penyerahan dari Fungsionaris Adat Nggorang terhadap Penerima Tanah di wilayah ulayat Nggorang secara hukum wajib dimiliki bagi setiap orang penerima tanah dari Fungsionaris Adat Nggorang sebagai alas hak atas kepemilikan tanah,” lanjutnya.






Tinggalkan Balasan