“Saya tegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan dari Fungsionaris Adat. Ini sangat jelas bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Setber PM-MB menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan syarat tambahan tersebut. Mereka mendesak agar syarat tersebut segera dihentikan dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika praktik seperti ini dilakukan secara terus menerus maka masyarakat kecil yang akan terus dirugikan. Oleh karena itu, Negara harus hadir melindungi hak warga, bukan membiarkan praktik yang menyimpang,” ujarnya.
Bantahan Tegas Kuasa Hukum Fungsionaris Adat
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Fungsionaris Adat Nggorang, Yohanes Babtista Kou, S.H., M.Hum, menyampaikan bantahan tegas terhadap seluruh tudingan yang dilayangkan oleh Setber PM-MB.
Dalam keterangannya pada Sabtu (11/4/2026), Yohanes menyebut bahwa pernyataan Florianus Surion Adu tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.






Tinggalkan Balasan