Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Setber PM-MB juga menyoroti potensi pungutan liar dalam proses pengukuhan tersebut. Florianus mengungkapkan bahwa warga yang ingin mendapatkan pengukuhan diduga harus mengeluarkan sejumlah uang, bahkan dalam beberapa kasus disebut harus menyerahkan sebagian lahan.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang tengah berupaya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Setber PM-MB menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan program percepatan sertifikasi tanah yang tengah digencarkan pemerintah pusat.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, Setber PM-MB menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi resmi yang mewajibkan adanya pengukuhan dari fungsionaris adat dalam proses pendaftaran tanah.
Florianus merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), Undang-Undang Cipta Kerja, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ATR/BPN. Seluruh regulasi tersebut, menurutnya, justru menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan layanan pertanahan.






Tinggalkan Balasan