“Bahwa Setber PM-MB mendapat banyak keluhan dari warga masyarakat Labuan Bajo mengenai ‘syarat pengukuhan dari Fungsionaris Adat Nggorang atas hak milik atas tanah di Labuan Bajo‘ yang diwajibkan oleh Kantor ATR-BPN Manggarai Barat dalam pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor ATR-BPN Manggarai Barat,” jelas Florianus, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketergantungan penuh masyarakat kepada pihak tertentu dalam mengakses layanan pertanahan. Ia menilai praktik tersebut telah membentuk kekuasaan informal yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi memiliki pengaruh besar terhadap kepastian hak atas tanah warga.
Lebih lanjut, Florianus menilai bahwa syarat tambahan tersebut justru memperpanjang rantai birokrasi yang semestinya disederhanakan oleh pemerintah. Alih-alih mempercepat proses sertifikasi tanah, kebijakan tersebut dinilai menjadi penghambat sekaligus membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Praktek seperti ini sangat rawan dan tidak menutup kemungkinan masyarakat dipaksa harus membayar dan memberikan sebagian lahannya demi mendapatkan pengukuhan,” lanjutnya.






Tinggalkan Balasan