LABUANBAJOVOICE.COM – Polemik terkait syarat pengukuhan dari fungsionaris adat dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Manggarai Barat kian memanas.
Di satu sisi, masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) melaporkan dugaan praktik tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Di sisi lain, pihak fungsionaris adat melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tudingan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Pengaduan resmi Setber PM-MB disampaikan pada Selasa, 7 April 2026. Mereka menyoroti adanya syarat yang disebut sebagai “pengukuhan dari fungsionaris adat Nggorang” yang disebut-sebut diwajibkan dalam proses pengurusan SHM di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Syarat tersebut dinilai tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).
Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat Labuan Bajo terkait kewajiban memperoleh pengukuhan dari individu tertentu yang mengklaim diri sebagai fungsionaris adat.






Tinggalkan Balasan