LABUANBAJOVOICE.COM — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan The Golo Mori, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru. Ketegangan menguat setelah protes warga meledak terkait penarikan biaya masuk bagi pelintas di jalur menuju kawasan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
Jalur tersebut diklaim sebagai jalan umum oleh warga, namun InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) membantah keras dan menegaskan bahwa jalur itu sepenuhnya merupakan jalan kawasan yang dikelola resmi.
Polemik mencuat setelah beredarnya video Hairudin-warga Golo Mori sekaligus anggota Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo-yang mendatangi kantor ITDC untuk meminta klarifikasi terkait pemasangan portal serta pungutan tarif Rp30-40 ribu bagi siapa pun yang melintas.
Dalam video tersebut, Hairudin menyampaikan keberatannya karena pungutan dilakukan di jalur yang menurutnya merupakan akses umum.
“Hari ini saya datang berkunjung ke pihak ITDC Golo Mori untuk meminta klarifikasi terkait pemasangan pagar atau portal di dalam jalan raya. Saya sudah sampaikan surat kemarin tetapi hari ini mereka tidak turun dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.
Ia menyebut pungutan itu sebagai praktik liar karena dilakukan di ruang publik dan mengunakan voucer yang dinilai menyesatkan.
“Mereka memungut biaya itu bukan di dalam ruangan ITDC tetapi di jalan raya, jalan umum. Voucer-nya seolah-olah ini resmi. Orang yang tidak paham hukum mengira ini benaran, tetapi ini adalah penipuan. Pertanyaannya, apakah uang ini masuk ke kas negara, APBN, atau ke saku mereka?” cecarnya.
Hairudin juga mempersoalkan alasan petugas yang melarangnya masuk karena adanya acara ulang tahun internal ITDC.
“Saya tidak lawan teman-teman keamanan, tapi yang saya lawan adalah mafia yang ada di dalam otak mereka. Ini permainan licik yang harus dibongkar,” tegasnya.
Pernyataan ini kemudian memicu diskusi luas di masyarakat, terutama terkait status hukum akses jalan dan mekanisme pungutan kawasan pariwisata premium.
Di sisi lain, ITDC melalui General Manager The Golo Mori, Wahyuaji Munarwiyanto, membantah seluruh tudingan pungli yang berkembang di publik. Wahyuaji menyebut informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan.
Ia menegaskan bahwa jalan yang dipersoalkan bukan jalan umum.
“Perlu kami luruskan bahwa akses yang dimaksud bukan merupakan jalan raya umum, melainkan jalan dalam kawasan The Golo Mori yang dibangun, dikelola, dan dipelihara oleh ITDC untuk mendukung kegiatan MICE dan pengembangan pariwisata,” jelas Wahyuaji dalam keterangannya yang diterima media, Rabu (10/12/2025).
Wahyuaji juga memastikan seluruh transaksi dilakukan secara resmi dan memenuhi standar Good Corporate Governance (GCG).
“Tidak terdapat transaksi di luar prosedur resmi. Seluruh kewajiban pembayaran dilakukan secara transparan serta telah dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
ITDC menyampaikan bahwa pengaturan masuk kawasan merupakan bagian dari strategi operasional The Golo Mori-kawasan yang digadang sebagai pusat kegiatan MICE bertaraf internasional.
Pengaturan akses ini diklaim perlu untuk memastikan keamanan kawasan, menjaga kenyamanan tamu dan peserta acara, dan mengendalikan aktivitas non-wisata di area yang tengah dikembangkan.
ITDC menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait kebijakan kawasan dan siap terbuka untuk dialog agar misinformasi dapat diminimalkan.**





Tinggalkan Balasan