Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam terjadinya kecelakaan laut yang berujung pada korban jiwa tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan secara komprehensif hasil penyelidikan dan penyidikan awal, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan ahli, hingga pengumpulan dan analisis alat bukti yang dinilai cukup.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.

Pasca penetapan tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.