LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Manggarai Barat terus mengintensifkan penyelidikan kasus kecelakaan laut yang menimpa kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Insiden tragis tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena mengakibatkan korban jiwa serta menimbulkan kekhawatiran terhadap standar keselamatan pelayaran wisata di wilayah super prioritas nasional itu.

Proses penyidikan kini telah memasuki tahap analisis dan evaluasi (anev) guna memastikan penyebab pasti kecelakaan laut yang terjadi saat aktivitas wisata berlangsung.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penyidik dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di atas kapal saat kejadian nahas tersebut.

“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Kombes Pol Henry, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa meliputi awak kapal, kru operasional, serta pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam aktivitas pelayaran dan pelayanan wisata laut.

Dikatakan Kombes Pol Henry, pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran berlangsung.

Aspek yang didalami penyidik mencakup pengendalian kapal, kondisi mesin, kelayakan teknis kapal, hingga penerapan prosedur keselamatan saat menghadapi kondisi darurat di laut.

Seluruh rangkaian pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah standar keselamatan pelayaran telah dipatuhi atau justru terjadi pelanggaran yang berujung pada kecelakaan fatal.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti penting.

Alat bukti tersebut akan dianalisis secara komprehensif sebelum dilakukan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” tegas Kabidhumas Polda NTT.

Lebih lanjut, Polda NTT melalui Polres Manggarai Barat pada hari yang sama, Jumat (2/1/2026), merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait.

Penyidik juga akan melakukan penyitaan dokumen kapal, termasuk dokumen perizinan dan kelayakan operasional, serta menyiapkan bahan gelar perkara sebagai salah satu tahapan krusial dalam proses penyidikan.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak semata-mata bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga.

Di sisi lain, proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras dan pembelajaran kolektif bagi seluruh pelaku usaha wisata laut di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Keselamatan pelayaran adalah hal utama. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha wisata laut agar selalu mengutamakan aspek keselamatan di atas segalanya,” tutup Kombes Pol Henry.

Polda NTT memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan transparan kepada publik, seiring dengan berjalannya tahapan hukum yang berlaku.

Penanganan kasus KM Putri Sakinah juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan wisata bahari di kawasan Taman Nasional Komodo, yang selama ini menjadi ikon pariwisata kelas dunia.**