Yohanes Babtista Kou, yang juga merupakan anak dari almarhum Muhamad Syair, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap fungsionaris adat tersebut diperkuat melalui dokumen penyerahan fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada 2013.

“Selama ini pihak penggugat meragukan keberadaan fungsionaris adat. Namun dalam persidangan hal itu terbantahkan. Selain keterangan saksi, pemerintah daerah juga mengakui keberadaan fungsionaris adat di Labuan Bajo,” ujarnya.

Para kuasa hukum tergugat juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan profesional.

Menurut mereka, seluruh pihak diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi selama persidangan.

Mereka menilai putusan ini sekaligus menjawab berbagai tuduhan yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat terkait sengketa tanah tersebut.

Lebih jauh, putusan tersebut dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Labuan Bajo, khususnya terkait pentingnya keabsahan dokumen dan bukti autentik dalam proses hukum.