Sebaliknya, dokumen yang diajukan para penggugat dinilai tidak otentik dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Majelis hakim menilai para penggugat tidak mampu menunjukkan bukti hukum yang sah untuk mendukung klaim kepemilikan mereka atas tanah tersebut,” ujar para kuasa hukum tergugat dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (11/3/2026).

Majelis hakim juga menolak seluruh gugatan para penggugat serta mengabulkan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 dari Fungsionaris Adat Nggorang merupakan bukti kepemilikan yang sah atas objek sengketa tersebut bagi pihak tergugat.

Sebaliknya, dokumen penyerahan tanah adat yang diajukan penggugat tertanggal Maret 1992 dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum para tergugat, yakni Candra Sinaga, S.H., M.H., Roderik Imran, S.H., M.H., serta Yohanes Babtista Kou, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberadaan fungsionaris adat di wilayah Labuan Bajo diakui secara hukum dan memiliki legitimasi dalam proses penyerahan tanah adat.