Pemilu

Pilkada Mabar 2024, Kadis DPMD Pius: Kepala Desa dan Perangkat Wajib Hukumnya untuk Netral

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut telah terbitkan himbauan kepada kepala desa agar netral

LABUANBAJOVOICE.COM | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut menegasakan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus bersikap netral dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Pius merespon komentar Ketua Bawaslu Manggarai Barat (Mabar) Maria Magdalena S. Seriang soal keharusan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan kepala desa serta perangkat-perangkat desa agar netralitas di pemilihan kepala daerah.

“Kami ASN dan juga para kepala desa itu wajib hukumnya untuk netral. Karena mereka itu bagian dari pemerintah,” tegas Kepala Dinas DPMD Mabar itu, Sabtu (24/8/2024) siang usai kegiatan Sosialisasi Pemilihan Serentak dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mabar, dan berlangsung di aula Green Perundi Labuan Bajo, Sabtu (24/8/2024) pagi.

Menurut Pius, netralitas itu perlu dijunjung tinggi, bahwa secara pribadi mereka punya pilihan itu sudah pasti, sama juga dengan ASN.

“Karena kami juga ini pemilih. Tapi, sebagai pemerintahan di tingkat desa wajib netralitas,” terang Pius.

Karena, tambah dia, pemerintah desa juga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemilu ini. Mulai dari sisi keamanan, koordinasi terkait wajib pilih, koordinasi terkait kesiapan-kesiapan pemilu, lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan lain-lain, itu perlu berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Bagi Pius, jika dikemudian hari saat proses pesta demokrasi berlangsung ada ASN dan kepala desa serta perangkat desa melanggar netralitas, ia menyebut hal itu telah diatur dalam undang-undang (UU.

“Jika ditemukan maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya kembali

“Saya pikir undang-undang sudah mengatur, karena itu ranahnya Bawaslu kalau ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait netralitas ini, itu bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Pius.

Pius menambahkan sampai dengan hari ini pihaknya belum menerima laporan kepala desa dan perangkat desa yang tidak netral.

“Sampai dengan hari ini belum ada laporan terkait itu. Yang jelas surat himbauan untuk netralitas kita sudah sampaikan ke pada para kepala desa,” tutup Pius.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!