Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, kita sudah punya regulasinya berupa Peraturan Bupati. Selain itu, kita juga sudah punya SOP,” kata Hans Sodo.
Kebijakan berupa regulasi pendukung merupakan salah satu aspek yang disoroti Ombudsman RI dalam hasil kajian yang dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kajian dilakukan pada bulan Mei 2024 di dua wilayah kabupaten, yaitu Manggarai dan Manggarai Barat.
Menurut hasil kajian Ombudsman, sebagaimana diutarakan Ahmad Sobirin dari Ombudsman, aspek kebijakan belum berlaku menyeluruh di wilayah NTT. “Pemerintah Propinsi NTT, hingga saat ini bahkan belum memiliki regulasi untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan,” terang Ahmad.
Ahmad mengatakan, aspek lain yang ditemukan Ombudsman dalam hasil kajiannya adalah aspek program, dimana belum ada fleksibilitas pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJS.
Demikianpun aspek manajemen, tambah Ahmad, para pekerja rentan seperti petani dan nelayan, tidak pernah dilibatkan dalam menyusun skema kepesertaan jaminan sosial.
Berbagai aspek hasil kajian Ombudsman ini dibukukan dalam sebuah dokumen yang selanjutnya diserahkan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Kegiatan penyerahan hasil kajian yang dilanjutkan dengan Diskusi Publik ini dibuka oleh pimpinan Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng.
Dalam sambutanya saat membuka kegiatan, putra Manggarai ini menegaskan bahwa, penyelenggaraan bantuan ketenagakerjaan berupa jaminan sosial, harus menjadi perhatian khusus.