“Tindakan yang diambil oleh pihak Imigrasi Labuan Bajo sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Polres Manggarai Barat,” ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo pada Jumat (12/12/2025).
Saiful menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada legalitas perjalanan kedua WNA sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Imigrasi memastikan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo wajib memahami batasan perilaku dan menghormati aturan setempat.
Dalam pemeriksaan, Imigrasi menemukan bahwa kedua WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, sehingga aktivitas mereka harus tunduk pada batasan yang berlaku untuk pengunjung non-permanen.
“Dari hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, kami memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal. Selain itu, kami menemukan bahwa visa yang mereka gunakan untuk datang ke Labuan Bajo, yaitu visa wisata,” ungkap Saiful.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran administratif terkait perizinan, perilaku berkendara yang membahayakan publik dinilai sebagai tindakan tidak terpuji dan berpotensi merusak citra pariwisata Labuan Bajo yang sedang bertumbuh pesat.





Tinggalkan Balasan