Hukrim

Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Satgas Pengawasan

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Bentuk Satgas Pengawasan Rokok Ilegal, Tekankan Penindakan Serius

LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, SE, didampingi Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M.Kes, memimpin rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pembentukan Satgas ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam rapat tersebut, Bupati Edi menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi sangat penting dan mendesak, mengingat banyaknya rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Manggarai Barat.

“Peredaran rokok ilegal ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan negara. Jika rokok tanpa pita cukai terus beredar luas, hal ini akan sangat berdampak pada penerimaan negara,” ujar Bupati Edi.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa tim Satgas harus bekerja efektif, dengan tetap menjaga koordinasi lintas instansi dan menyusun strategi yang matang untuk pengawasan di lapangan.

“Tim ini harus menyusun jadwal bersama untuk sosialisasi, sehingga saat melakukan monitoring, semuanya memiliki pemahaman yang sama terkait dengan tugas dan langkah yang harus dilakukan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme, yakni preventif dan represif.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan mekanisme preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pedagang dan konsumen, mengenai bahaya serta dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.

Sementara mekanisme represif, kata dia, dilakukan melalui operasi pasar, yang bertujuan untuk menindak langsung peredaran rokok ilegal di berbagai titik distribusi.

Joko juga menyoroti bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,bahwa sepuluh persen dari pajak rokok dialokasikan untuk penegakan hukum.

“Anggaran yang dialokasikan untuk penegakan hukum yang terbagi dalam dua mekanisme, empat puluh persen digunakan untuk pencegahan (sosialisasi dan edukasi) dan enam puluh persen untuk penindakan hukum(operasi pasar dan penegakan aturan),” ujar Joko.

“Dalam pelaksanaan penegakan hukum, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya serta peran serta masyarakat,” tegas Joko.

Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi antara berbagai pihak. Oleh karena itu, Satgas yang dibentuk akan melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Satpol PP, agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif.

“Satpol PP atau Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari aparat hukum lainnya agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan maksimal,” tambah Joko.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, SH; Danlanal Labuan Bajo, Letkol Laut Iwan Hendra Susilo; Kapolres Manggarai Barat, diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Kemudian, Dandim 1612 Manggarai, diwakili oleh Danramil Komodo Lettu Inf Gede Budi Ardana; Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hilarius Madin, SH; dan Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, SP.

Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat berjalan lebih ketat, sehingga penerimaan negara dari cukai rokok dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!