“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata Henro.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, minyak tanah bersubsidi itu diduga dibeli di wilayah Lembor dengan harga subsidi sekitar Rp5.000 per liter. Rencananya, bahan bakar tersebut akan dijual di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp13.000 per liter.
“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pemilik barang berinisial HA dan FY (66) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, aparat juga menyita tiga unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan minyak tanah ilegal tersebut.
Namun, satu orang yang diduga sebagai pemilik utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat proses penyergapan berlangsung dan kini masih dalam pengejaran aparat.





Tinggalkan Balasan