Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
NasDem juga mengingatkan pentingnya kesiapan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, yang menjadi landasan perubahan nomenklatur ini.
RUU ini akan menyesuaikan nomenklatur untuk pejabat terpilih di Jakarta, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024. Dalam perubahannya, istilah “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” akan digantikan dengan “Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” mengikuti peraturan baru yang mengatur status Jakarta pasca pemindahan ibu kota.
Fraksi Partai NasDem juga mengingatkan bahwa, meski perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemindahan ibu kota, namun proses pembangunan Ibu Kota Nusantara harus tetap menjadi perhatian utama agar pemindahan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.
Dengan disepakatinya RUU ini, DPR berharap dapat mengatasi celah hukum yang ada terkait nomenklatur pemerintahan Jakarta, serta memberikan kepastian bagi pejabat yang terpilih dalam Pemilu dan Pilkada.
Sumber: dpr.go.id