Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Namun, hingga kini, keputusan tersebut belum ditetapkan, yang menyebabkan masih adanya ketidakpastian hukum terkait status dan nomenklatur pemerintahan Jakarta.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa perubahan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mengingat bahwa nomenklatur “Daerah Khusus Ibu Kota” masih digunakan dalam berbagai dokumen pemerintahan, padahal Jakarta telah berubah statusnya. Dengan disahkannya perubahan ini, diharapkan pemerintahan Daerah Khusus Jakarta dapat berjalan dengan lebih jelas dan efektif.
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Bahtra, menyetujui perubahan ini sebagai langkah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terjadi di Jakarta.
“Kami berharap perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk Daerah Khusus Jakarta, agar pemerintahannya dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bahtra dalam pandangannya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem, yang diwakili oleh Anggota DPR RI Muslim Ayub juga memberikan dukungan terhadap perubahan tersebut. Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur dalam undang-undang ini, terutama dalam menyelaraskan istilah yang digunakan di level pemerintahan, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.