Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Kami di Kadin tidak menolak upaya penertiban atau penataan, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan dialogis. Jangan sampai usaha masyarakat kecil mati karena aturan yang tidak komunikatif,” pungkasnya.
Upaya Penataan vs Kelangsungan Ekonomi
Kebijakan penertiban parkir ini sejatinya merupakan bagian dari upaya penataan lalu lintas dan ruang publik di pusat kota wisata Labuan Bajo.
Namun, minimnya koordinasi dan pendekatan yang kurang persuasif berisiko menimbulkan resistensi sosial serta gangguan ekonomi pada sektor riil.
Kadin berharap ke depan, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat dan pelaku usaha dapat disosialisasikan secara transparan dan humanis, demi menjaga harmoni antara penataan kota dan pertumbuhan ekonomi lokal.