“Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat segera melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Meski telah masuk dalam Propemperda, Bonafentura mengungkapkan bahwa hingga saat ini seluruh Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah belum dibahas DPRD Manggarai Barat.
“Saat ini, dari tujuh ranperda yang diusul oleh Pemkab Manggarai Barat ketujuh ranperda itu saat ini belum di bahas,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat tiga Ranperda yang direncanakan akan masuk dalam agenda pembahasan pada masa sidang II DPRD Manggarai Barat.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lanjut, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.





Tinggalkan Balasan