Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, pada Selasa, 25 Maret 2025, di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan NTT. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rikardus Jani, turut hadir mendampingi proses penyerahan tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, menjelaskan bahwa LKPD Unaudited 2024 diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memenuhi ketentuan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-undang tersebut mewajibkan Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan penyerahan tepat waktu ini, Pemkab Manggarai Barat telah memenuhi kewajiban hukum dan menunjukkan komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan proses penyerahan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah memenuhi ketentuan ketepatan penyampaian Laporan Keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kaban Pinto dalam keterangannya.