Pemkab Manggarai Barat Tepat Waktu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan NTT

Sekda Manggarai Barat (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat (tengah) saat menyerahkan LKPD TA 2024. Foto: Labuan Bajo Voice/HO

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Lebih lanjut, Kaban Pinto memaparkan delapan tujuan utama penyusunan dan penyajian LKPD, yaitu:

1. Menyajikan Informasi Posisi Keuangan:  LKPD memberikan gambaran jelas tentang aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah pada suatu titik waktu tertentu.

2. Menyajikan Informasi Realisasi Anggaran:  Laporan ini menyajikan informasi detail tentang realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

3. Menyajikan Informasi Arus Kas:  LKPD memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar pemerintah daerah selama periode tertentu, memberikan gambaran  likuiditas pemerintah daerah.

4. Menyajikan Informasi Kinerja Keuangan:  Laporan ini juga mencakup informasi kinerja keuangan, seperti laba/rugi, hasil operasi, dan perubahan ekuitas, memberikan indikator keberhasilan pengelolaan keuangan.

5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:  Dengan menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami, LKPD bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada publik.

Pos terkait