Lebih lanjut, Kaban Pinto memaparkan delapan tujuan utama penyusunan dan penyajian LKPD, yaitu:

1. Menyajikan Informasi Posisi Keuangan:  LKPD memberikan gambaran jelas tentang aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah pada suatu titik waktu tertentu.

2. Menyajikan Informasi Realisasi Anggaran:  Laporan ini menyajikan informasi detail tentang realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

3. Menyajikan Informasi Arus Kas:  LKPD memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar pemerintah daerah selama periode tertentu, memberikan gambaran  likuiditas pemerintah daerah.

4. Menyajikan Informasi Kinerja Keuangan:  Laporan ini juga mencakup informasi kinerja keuangan, seperti laba/rugi, hasil operasi, dan perubahan ekuitas, memberikan indikator keberhasilan pengelolaan keuangan.

5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:  Dengan menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami, LKPD bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada publik.