Pemkab Manggarai Barat Tepat Waktu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan NTT
Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua DPRD Menyerahkan Laporan Keuangan Daerah di Kupang

LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, pada Selasa, 25 Maret 2025, di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan NTT. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rikardus Jani, turut hadir mendampingi proses penyerahan tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, menjelaskan bahwa LKPD Unaudited 2024 diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam memenuhi ketentuan Pasal 56 (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-undang tersebut mewajibkan Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan penyerahan tepat waktu ini, Pemkab Manggarai Barat telah memenuhi kewajiban hukum dan menunjukkan komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan proses penyerahan ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah memenuhi ketentuan ketepatan penyampaian Laporan Keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kaban Pinto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kaban Pinto memaparkan delapan tujuan utama penyusunan dan penyajian LKPD, yaitu:
1. Menyajikan Informasi Posisi Keuangan: LKPD memberikan gambaran jelas tentang aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah pada suatu titik waktu tertentu.
2. Menyajikan Informasi Realisasi Anggaran: Laporan ini menyajikan informasi detail tentang realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
3. Menyajikan Informasi Arus Kas: LKPD memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar pemerintah daerah selama periode tertentu, memberikan gambaran likuiditas pemerintah daerah.
4. Menyajikan Informasi Kinerja Keuangan: Laporan ini juga mencakup informasi kinerja keuangan, seperti laba/rugi, hasil operasi, dan perubahan ekuitas, memberikan indikator keberhasilan pengelolaan keuangan.
5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami, LKPD bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada publik.
6. Mempermudah Pengambilan Keputusan: Informasi yang komprehensif dalam LKPD membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam pengambilan keputusan yang tepat terkait kebijakan fiskal, alokasi anggaran, dan pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
7. Mengevaluasi Kinerja: LKPD menjadi alat penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan pencapaian tujuan pembangunan daerah.
8. Memenuhi Persyaratan Hukum: Penyusunan LKPD juga merupakan keharusan untuk memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi, tujuan utama penyusunan LKPD adalah untuk menyajikan informasi keuangan yang relevan dan bermanfaat bagi para pengguna, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, dalam pengambilan keputusan, evaluasi kinerja, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Kaban Pinto.
Selain Sekda dan Wakil Ketua DPRD, turut hadir dalam proses penyerahan LKPD tersebut Inspektur Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Oban Nurdin Oban, dan Kepala Bidang Pelaporan Keuangan Daerah dan Akuntansi pada BKAD Kabupaten Manggarai Barat.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis: Hamid