LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menargetkan pertumbuhan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Target tersebut naik sebesar 10,4 persen dari realisasi PAD tahun 2025 yang mencapai Rp281.344.746.427,07, menjadi Rp310.614.054.449 pada tahun 2026.
Sektor pariwisata masih menjadi penopang utama dalam pencapaian target tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/01/2026).
“Kenaikan target ini kami dasarkan pada tren positif kunjungan wisatawan dan investasi di sektor pariwisata,” jelas Yuliana.
Ia merinci bahwa berdasarkan data tahun 2025, jumlah penumpang pesawat mengalami kenaikan sekitar 17 persen, yang kemudian diikuti dengan lonjakan realisasi pajak hotel dan restoran hingga lebih dari 25,60 persen dibanding tahun 2024.
Yuliana juga menegaskan bahwa perbaikan manajemen pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta inovasi pemanfaatan teknologi digital akan menjadi faktor penting dalam mendorong kenaikan realisasi pajak daerah dan retribusi tahun 2026.
“Atas dasar itu, sektor pariwisata masih menjadi tulang punggung utama PAD Manggarai Barat,” tegasnya.
Dalam menghadapi tahun 2026, Bapenda Manggarai Barat akan melakukan sejumlah pembenahan internal dan inovasi layanan.
Salah satunya adalah mengusulkan perubahan struktur organisasi dengan menambahkan bidang khusus, yakni Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, untuk mengakselerasi elektronifikasi pelayanan pajak dan retribusi.
Tak hanya itu, Bapenda juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah kolaboratif lintas sektor.
“Inovasi lain adalah pembentukan Satgas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah. Stakeholder-nya banyak, karena peningkatan PAD adalah hasil kolaborasi semua dinas yang membuka akses dan menciptakan iklim investasi,” tambah Yuliana.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam mendukung iklim investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Di sisi penertiban, fokus akan diberikan pada pendataan objek pajak baru, khususnya di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Hingga tahun 2025, tercatat terdapat 22 quarry berizin yang telah terdaftar sebagai objek pajak daerah.
Namun demikian, masih banyak aktivitas pertambangan rakyat ilegal yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah.
“Kami telah mendekati camat dan kepala desa untuk mendata dan mendaftarkan pelaku tambang rakyat ini, terlepas dari status perizinannya. Karena sesuai aturan, aktivitas penggalian wajib dikenai pajak,” ujarnya.
Yuliana mengakui bahwa kendala utama yang selama ini dihadapi adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan membayar pajak secara sukarela.
“Kendalanya itu di mental. Mereka menunggu didatangi. Padahal ketika kami turun dalam kegiatan pendataan massal, responnya baik dan mereka mau bayar,” tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Bagi wajib pajak yang tetap tidak patuh, sanksi telah diatur mulai dari teguran tertulis, hingga penyitaan dan lelang aset melalui jalur pengadilan pajak.
“Dengan sinergi semua pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat, target PAD 2026 yang meningkat ini optimis bisa kita raih,” pungkas Yuliana Rotok.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan