LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Pusat mengambil langkah tegas dengan memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 hingga mencapai Rp227 triliun. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah yang dinilai masih lemah dalam penyerapan anggaran dan rawan penyelewengan dana publik.
Pemangkasan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut keputusan itu sebagai bentuk teguran keras terhadap kinerja keuangan daerah yang belum optimal.
Dalam pertemuannya dengan kepala daerah se-Jawa Timur di Surabaya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat ingin mendorong daerah untuk lebih disiplin, transparan, dan efisien dalam mengelola dana publik.
“Mereka mesti belajar juga, perbaiki cara mereka menyerap anggaran. Jangan sampai ramai-ramai ada penangkapan. Kalau bisa tunjukkan kinerja yang baik dan bersih, saya bisa rayu atasan saya untuk tambah anggaran,” tegas Purbaya kepada wartawan seusai pemusnahan rokok ilegal di Surabaya, Jumat (3/10/2025) dikutip inilah.com.
Purbaya menilai, selama ini masih banyak daerah yang menyisakan anggaran tak terserap hingga akhir tahun anggaran, bahkan ditemukan indikasi penyalahgunaan pada beberapa kasus. Kondisi ini menjadi alasan utama pemerintah melakukan reformasi besar-besaran dalam skema transfer ke daerah.
Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD kini hanya Rp693 triliun, turun 24,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemotongan sebesar Rp227 triliun ini disebut bukan semata-mata pengurangan bantuan, melainkan penyesuaian struktural agar dana lebih tepat sasaran dan terukur hasilnya.
Menkeu menjelaskan, pemerintah pusat tetap berkomitmen mendukung pembangunan daerah, namun dengan mekanisme yang lebih selektif dan berbasis kinerja.
“Jadi, uangnya secara total tidak berkurang. Hanya salurannya saja yang diatur ulang agar lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, alokasi anggaran untuk program pembangunan daerah justru meningkat signifikan, dari Rp900 triliun menjadi Rp1,3 triliun. Artinya, dana publik tetap mengalir ke daerah, tetapi dengan pengawasan ketat dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat.
Purbaya menekankan bahwa reformasi pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk memperbaiki efektivitas belanja publik.
Pemerintah pusat kini mengarahkan daerah untuk:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
- Mempercepat penyerapan anggaran proyek strategis daerah.
- Memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kementerian Keuangan juga disebut akan memperketat monitoring dan evaluasi kinerja daerah, termasuk memberikan insentif bagi daerah yang terbukti memiliki tata kelola keuangan yang baik.
“Kalau serapan bagus, hasil pembangunan terlihat, dan tidak ada temuan korupsi, tentu daerah itu bisa jadi prioritas dalam alokasi berikutnya,” ujar Purbaya menambahkan.
Kebijakan pemangkasan TKD ini memicu reaksi beragam dari kepala daerah. Beberapa menilai langkah tersebut sebagai peringatan keras agar tidak main-main dengan uang rakyat.
Namun ada juga yang khawatir pemotongan ini dapat menghambat proyek infrastruktur dan pelayanan dasar bila tidak disertai dukungan teknis dari pusat.
Pemerintah memastikan bahwa tujuan utama pemangkasan bukan memangkas layanan publik, tetapi meningkatkan disiplin fiskal dan mendorong pembangunan yang lebih produktif.**
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan