Purbaya menilai, selama ini masih banyak daerah yang menyisakan anggaran tak terserap hingga akhir tahun anggaran, bahkan ditemukan indikasi penyalahgunaan pada beberapa kasus. Kondisi ini menjadi alasan utama pemerintah melakukan reformasi besar-besaran dalam skema transfer ke daerah.
Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD kini hanya Rp693 triliun, turun 24,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemotongan sebesar Rp227 triliun ini disebut bukan semata-mata pengurangan bantuan, melainkan penyesuaian struktural agar dana lebih tepat sasaran dan terukur hasilnya.
Menkeu menjelaskan, pemerintah pusat tetap berkomitmen mendukung pembangunan daerah, namun dengan mekanisme yang lebih selektif dan berbasis kinerja.
“Jadi, uangnya secara total tidak berkurang. Hanya salurannya saja yang diatur ulang agar lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, alokasi anggaran untuk program pembangunan daerah justru meningkat signifikan, dari Rp900 triliun menjadi Rp1,3 triliun. Artinya, dana publik tetap mengalir ke daerah, tetapi dengan pengawasan ketat dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat.
Tinggalkan Balasan