Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM — Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi mendeklarasikan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayahnya. Deklarasi digelar di kawasan wisata Batu Cermin, Kamis (05/06/2025) pagi, dan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pegiat lingkungan.
Acara diawali dengan sambutan dari Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, yang menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen nyata Pemda dalam menyelamatkan bumi dari ancaman pencemaran lingkungan, khususnya polusi plastik.
“Hari ini kita merayakan sebuah momentum bersejarah. Kita berkumpul di sini dengan satu tujuan: menyelamatkan bumi ini dari kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Bupati Endi.
Bupati Endi menyoroti bahwa dampak plastik terhadap lingkungan sudah tidak bisa dibendung lagi, terutama kontribusinya terhadap krisis iklim global. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil bagian dalam perubahan ini.
“Jika kita ingin mengurangi perubahan iklim, itu semua dimulai dari diri kita sendiri. Hari ini kita menyatakan: saatnya kita berhenti menggunakan plastik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Endi menyampaikan bahwa deklarasi ini bukan sekadar simbolik, melainkan akan ditindaklanjuti dengan regulasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.
Dalam kesempatan tersebut, pegiat lingkungan Margaretha Subekti membacakan lima poin deklarasi pembatasan plastik sekali pakai, yaitu:
Pertama; Berkomitmen untuk melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan, aktifitas operasional maupun acara yang diselenggarakan;
Kedua; Mengutamakan penggunaan bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali atau mudah terurai sebagai pengganti plastik sekali pakai;
Ketiga; Mendorong dan mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam gerakan pengurangan sampah plastik sekali pakai;
Keempat; Tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam, atau wadah makan minum berbahan plastik sekali pakai di Kota Labuan Bajo;
Kelima; Mendukung regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah dan pembatasan Penggunaan plastik sekali pakai.
“Pernyataan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Margaretha menutup pembacaan deklarasi.
Setelah pembacaan deklarasi, Bupati Edistasius Endi bersama seluruh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pegiat lingkungan menandatangani Dokumen Deklarasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai bentuk komitmen bersama.
Kegiatan ini tidak berhenti di level seremoni. Seusai deklarasi, seluruh peserta langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan aksi bersih-bersih serentak di wilayah Kota Labuan Bajo. Aksi ini dipimpin dan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang sebelumnya telah membagi wilayah kerja untuk perangkat daerah maupun instansi vertikal.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah awal menuju transformasi kebijakan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan. Pemda juga berkomitmen untuk menyusun kebijakan yang melibatkan semua sektor, termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil, guna mewujudkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata unggulan yang bersih, hijau, dan bebas plastik.
Dengan gerakan bersama ini, Labuan Bajo tidak hanya menjadi etalase pariwisata nasional dan internasional, tetapi juga menjadi contoh nyata daerah yang berani memulai perubahan untuk keberlanjutan bumi.
Penulis: Hamid