Berita

Pemda Manggarai Barat Serahkan SK P3K, 1307 Orang Telah Ditetapkan Nomor Induk

Sebanyak 1.793 Formasi Diusulkan oleh MenPANRB, 1.307 Telah Terbit PERTEK, 21 Masih dalam Proses — Bupati Edi Tekankan Etos Kerja, Kolaborasi, dan Rasa Syukur

LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.307 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024. Penyerahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (02/06/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Edistasius Endi.

Formasi tersebut merupakan bagian dari total 1.793 formasi yang dialokasikan kepada Kabupaten Manggarai Barat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.307 orang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK (PERTEK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, sebanyak 21 orang lainnya masih dalam proses penetapan PERTEK. Formasi ini mencakup tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang akan mulai bertugas di tahun 2025.

Bupati Endi dalam keterangannya menyampaikan ucapan selamat serta pesan moral kepada seluruh ASN PPPK yang menerima SK. Ia mengajak para ASN untuk memulai lembaran baru dengan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kita bersyukur dan melambungkan puji-pujian kepada yang Maha Kuasa karena hari ini adalah momentum luar biasa—tonggak awal memasuki dunia ASN,” ujar Bupati Endi.

Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) serta perilaku yang mencerminkan integritas dan kapasitas sebagai ASN sejati. ASN, menurutnya, harus mampu bekerja secara cerdas, taktis, dan kolaboratif, serta menjadi pelayan masyarakat yang ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

“Kerja kolaboratif—kerja sama-sama dan kerjasama. Sebesar apa pun persoalan, hanya bisa diselesaikan dengan kerja bersama, kerja taktis, dan kerja cerdas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Endi berharap para ASN PPPK tidak menjadi beban tambahan di unit kerja masing-masing, melainkan menjadi pembawa solusi atas berbagai persoalan yang ada. Ia juga mengingatkan agar tidak menggantungkan harapan pada pihak luar untuk menyelesaikan masalah internal pemerintahan.

“Ingat, jangan berharap ada orang luar yang menyelesaikan persoalan kita. Kitalah garda terdepan. Itulah eksistensi kalian sebagai ASN,” katanya.

Bupati juga menyinggung mengenai pentingnya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/P2) sebagai syarat pengurusan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan pencairan gaji. Ia mengimbau seluruh PPPK untuk segera melaporkan objek pajak yang belum terdaftar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“SPMT hanya akan diproses jika ada bukti pelunasan PBB/P2. Ini bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara dan ASN,” tambahnya.

Kabupaten Manggarai Barat menjadi daerah kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah Kota Kupang, yang telah menyerahkan SK PPPK beserta gajinya pada bulan Juni 2025 ini. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemda dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penataan SDM aparatur.

“Sekecil apapun yang diperoleh, kita harus bersyukur karena kita orang beriman. Kalian adalah orang-orang terpilih yang diandalkan menyelesaikan tugas masyarakat,” pungkas Bupati Endi.

Kegiatan penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo, para staf ahli Bupati, asisten Sekda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!