2. Memberitahukan kepada kapal lain apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca.
3. Kapal-kapal yang berada di perairan diminta menyesuaikan pelayaran, berlabuh atau melakukan mooring di area yang terlindung dari gelombang tinggi dan arus kuat, serta memastikan mesin dalam kondisi siaga.
4. Berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas apabila kondisi cuaca semakin memburuk.
KSOP Labuan Bajo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan penumpang, awak kapal, serta mencegah terjadinya kecelakaan laut akibat cuaca ekstrem.
Penutupan sementara pelayaran ini juga berdampak pada aktivitas wisata bahari di kawasan Labuan Bajo, termasuk menuju Taman Nasional Komodo.
Meski demikian, pihak KSOP mengimbau para pelaku usaha pariwisata dan wisatawan untuk memahami situasi ini sebagai langkah preventif yang mengedepankan keselamatan.
Maklumat tersebut ditetapkan di Labuan Bajo pada 20 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo.





Tinggalkan Balasan